
.png)
Saat Ini, Telah Ada Peraturan Yang Mengatur Tentang Penggunaan Cahaya Di Indonesia, Khususnya Pada Dunia Kerja Yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri Dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Senada Dengan Hal Tersebut, PT Multikemas Kencana Cemerlang Mendatangkan Pihak Ketiga Untuk Melakukan Pengecekan Dan Pengukuran Intensitas Cahaya Di Area Perusahaan, Rabu (02/11/22).
Dalam Pengukuran Tingkat Cahaya Ini Dibantu Dengan Alat Luxmeter. Adapun Agar Pengukuran Efektif, Maka Titik Pengukuran / Ketinggian Pengukuran Dapat Diambil Di Tempat Yang Biasanya Digunakan Dalam Melakukan Suatu Pekerjaan.
Untuk Menjamin Kebenaran Pengukuran Luxmeter, Maka Luxmeter Tersebut Harus Memiliki Ketertelusuran Ke Standar Yang Lebih Tinggi Melalui Proses Kalibrasi.